Pedagang Jamu Gendong Perlu Dilestarikan

ilustrasi (foto: Thinkstock)

Jakarta, Sejak dulu, berbagai jenis jamu sudah dipercaya mengobati berbagai keluhan kesehatan, mulai dari yang sepele seperti kecapekan hingga yang serius seperti kencing manis dan hipertensi. Yang paling khas dari metode penjualan jamu tradisional adalah mbok-mbok jamu gendong yang menjajakan jamu door to door.

Meskipun terlihat sepele, jamu gendong bisa dikatakan unik karena hanya ada di Indonesia. Bisa dibilang, mbok-mbok jamu gendong ini merupakan pihak yang membantu melestarikan keberadaan jamu di masyarakat. Namun regulasi yang ada tidak memihak penjual jamu gendong, terutama masalah perizinan.

"Saat ini, ada sekitar 300.000 penjual jamu gendong di Indonesia. Sebagian besar di antaranya menjual jamu secara ilegal karena tidak tahu mengenai perizinan," kata kata Charles Saerang, Ketua Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GPJI) dalam acara Media Gathering menenai Inovasi Industri Jamu di Indonesia yang diselenggarakan PT. Sinde Budi Sentosa di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Menurut Charles, keberadaan penjual jamu gendong ini perlu dilestarikan karena merupakan aset untuk lebih mempromosikan jamu ke masyarakat. Sayangnya, hampir semua penjual jamu gendong ini tidak memiliki izin usaha seperti perusahaan besar atau toko jamu di pinggir jalan.

Akibat dugaan penjualan jamu ilegal tersebut, beberapa pedagang jamu gendong dan industri jamu kecil sempat tekena sweeping. Bahkan penjual jamu yang baik pun terkena imbasnya dan takut memulai usahanya lagi. Padahal omzet yang didapatkan lumayan besar.

"Dari 13 triliun total omzet penjualan jamu tahun ini di Indonesia, sekitar 10 persennya dari penjual jamu gendong. Jadi omzet penjual jamu gendong secara keseluruhan sekitar 1,3 triliun," kata Charles.

Ketakutan bangkrutnya industri jamu kecil memang beralasan mengingat diberlakukannya persyaratan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). CPOTB merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan POM bagi produsen dan pelaku industri jamu.

Dalam CPOTB, perusahaan jamu diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, mulai bahan baku, cara pencucian, alat yang dipakai, gedung dan pengolahan limbah agar produk yang dihasilkan terjamin mutunya.

CPOTB ini memang tidak berlaku untuk pedagang jamu gendong, namun membuat beberapa industri jamu kecil menjadi gentar. Untuk mengakalinya, perusahaan-perusahan kecil sebaiknya bekerjasama dengan perusahaan besar yang telah memiliki sertifikasi COPTB.

"Perusahaan-perusahaan kecil bisa memasok bahan baku dan bekerjasama dengan perusahaan yang telah memiliki izin COPTB agar tetap bisa beroperasi," kata Charles.